OJK: Penipuan Digital Kini Jadi Bagian Jaringan Pencucian Uang Global

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perubahan pola kejahatan digital yang kini semakin kompleks. Penipuan digital atau online scam tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan telah menjadi bagian dari rantai aktivitas keuangan ilegal hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, perkembangan ekosistem keuangan digital membuat pelaku kejahatan mampu memindahkan dana hasil penipuan dalam waktu sangat singkat melalui berbagai platform keuangan, rekening penampung (money mule), aset virtual, hingga transaksi lintas negara.
"Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," ujar Dicky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Sendiri Gratis Lewat HP, Resmi iDebKu OJK
Menurut Dicky, kondisi tersebut membuat pendekatan pemberantasan online scam tidak lagi cukup mengandalkan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi.
Penanganan kini membutuhkan respons cepat, sistem yang saling terhubung, serta pemanfaatan intelijen keuangan untuk mendeteksi aliran dana sejak dini.
OJK mencatat berbagai modus yang kini berkembang meliputi investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung.
Karakteristik transaksi digital yang berlangsung cepat, mudah, dan terbuka membuat modus-modus tersebut semakin mudah menyebar dan melibatkan banyak platform sekaligus.
Sebagai respons, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, bank sentral, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara atau yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor Leste, Inggris, dan Vietnam.
Baca Juga: Kasus TAFS, OJK Tegaskan Vendor Debt Collector Tak Bebaskan Tanggung Jawab Multifinance
Melalui forum itu, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mendorong penguatan intelijen keuangan, harmonisasi regulasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), pertukaran informasi lintas negara, kerja sama penegakan hukum, hingga percepatan pemulihan aset korban.
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton menegaskan, bahwa penanganan online scam tidak dapat dilakukan oleh satu negara maupun satu institusi.
"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," kata Zoelda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









