Akurat Logo

Sidang Perdana Kasus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim dan Tujuh Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan

Saeful Anwar | 29 Oktober 2026, 09:45 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim dan Tujuh Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan
Jubir KPK, Budi Prasetyo. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh terdakwa lainnya dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (29/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, surat dakwaan akan menguraikan konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa.

“Dalam surat dakwaannya, JPU akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Budi menegaskan, persidangan menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi pengadilan.

KPK turut mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan dan mengikuti perkembangan perkara secara proporsional sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK mengungkapkan, perkara tersebut berlangsung pada periode 2022–2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Juni 2026.

Selain Silmy, tujuh terdakwa lainnya berasal dari jajaran pejabat dan pegawai imigrasi, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.