Sidang Perdana Kasus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim dan Tujuh Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh terdakwa lainnya dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, surat dakwaan akan menguraikan konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa.
“Dalam surat dakwaannya, JPU akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Budi menegaskan, persidangan menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi pengadilan.
KPK turut mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan dan mengikuti perkembangan perkara secara proporsional sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK mengungkapkan, perkara tersebut berlangsung pada periode 2022–2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Juni 2026.
Selain Silmy, tujuh terdakwa lainnya berasal dari jajaran pejabat dan pegawai imigrasi, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









