BI Diberi Mandat Lebih Besar ke Pertumbuhan Usai UU P2SK Disahkan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperluas mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, perluasan mandat tersebut tidak mengurangi independensi BI sebagai bank sentral.
Menurut dia, penguatan dilakukan untuk memperjelas kontribusi kebijakan moneter terhadap agenda kesejahteraan nasional.
Baca Juga: UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan
"Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Dirinya menjelaskan pertumbuhan ekonomi berkualitas secara teoritis merupakan pertumbuhan yang mampu menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, BI tetap memiliki keleluasaan menentukan instrumen yang digunakan. "Kita serahkan kepada BI instrumen apa yang akan dia gunakan," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka Indonesia per Februari 2025 masih berada di kisaran 4,76% atau sekitar 7,28 juta orang.
Sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang.
DPR menilai kebijakan fiskal dan moneter perlu bergerak lebih sinkron guna mempercepat penciptaan lapangan kerja.
Misbakhun menegaskan tidak ada hierarki baru yang menempatkan target pertumbuhan ekonomi di atas stabilitas moneter. Menurut dia, kedua tujuan tersebut harus berjalan bersamaan.
"Tidak ada urutan. Karena bagaimanapun juga kita adalah negara kesejahteraan," katanya.
Mandat utama BI sejak memperoleh independensi melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 adalah menjaga stabilitas nilai rupiah.
Setelah lahirnya UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, peran BI diperluas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi lintas otoritas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla










