Penurunan Bunga Kredit Mendekati 8 Persen, Likuiditas Bank Lebih Longgar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren penurunan suku bunga kredit perbankan pada awal 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut level bunga kredit kini sudah mendekati 8%, turun dari posisi sebelumnya yang berada di atas 9%.
“Sekarang sudah turun. Sudah cukup lumayan signifikan. Sudah mendekati 8 persen. Sebelumnya masih di atas 9 (persen),” kata Dian usai acara The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF) di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Bidik NZE 2060, OJK Perkuat Pasar Karbon RI
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rata-rata suku bunga kredit tercatat turun sekitar 40 basis poin (bps), dari 9,20% pada awal 2025 menjadi 8,80% pada Januari 2026.
Penurunan ini terjadi di tengah kondisi likuiditas perbankan yang relatif longgar. Secara historis, transmisi penurunan suku bunga kebijakan ke bunga kredit memang cenderung berlangsung bertahap, dipengaruhi struktur dana pihak ketiga (DPK), biaya dana (cost of fund), serta strategi pricing masing-masing bank.
Faktor Likuiditas dan Penempatan Dana Pemerintah
Dian menjelaskan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan bunga kredit adalah penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di sistem perbankan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Penempatan dana tersebut bahkan diperpanjang hingga September 2026.
“Itu (SAL) menambah likuiditas sudah pasti, dan juga men-drag down tingkat suku bunga. Karena kalau misalnya likuiditas semakin banyak itu tentu persaingan dana itu kemudian menjadi lebih turun,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Restui Peleburan 4 BPR ke PT BPR Nusamba Tanjungsari Tasikmalaya
Tambahan likuiditas dinilai menekan kebutuhan bank untuk bersaing agresif dalam menghimpun dana mahal, sehingga ruang penurunan bunga kredit menjadi lebih terbuka.
Selain itu, pemerintah disebut tidak lagi mendorong praktik pemberian suku bunga khusus (special rate), termasuk kepada lembaga pemerintah dan BUMN. Menurut Dian, langkah tersebut penting untuk membentuk struktur suku bunga yang lebih sehat.
“Dengan efisiensi biaya dana perbankan, suku bunga kredit kepada nasabah berpotensi ikut turun,” katanya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 hingga 2024, industri perbankan menghadapi fase suku bunga tinggi seiring siklus pengetatan moneter global dan domestik. Bunga kredit sempat bertahan di atas 9% di tengah kenaikan suku bunga acuan.
Memasuki 2025 hingga awal 2026, tekanan tersebut mulai mereda. Likuiditas yang membaik serta stabilitas makroekonomi mendorong perbankan melakukan penyesuaian suku bunga kredit secara bertahap.
Data BI menunjukkan penurunan 40 bps dalam kurun satu tahun terakhir menjadi sinyal awal normalisasi biaya pinjaman.
Oleh sebab itu, penurunan bunga kredit berpotensi mendorong permintaan pinjaman, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun pembiayaan usaha.
“Kalau bunga kredit ke nasabah itu akan turun, tentu ini akan meng-encourage (mendorong) orang untuk melakukan pinjaman untuk konsumsi, untuk macam-macam lah, sehingga perekonomian akan semakin menggeliat,” kata Dian.
Secara teoritis, bunga kredit yang lebih rendah akan menurunkan beban cicilan debitur baru maupun existing (floating rate), meningkatkan daya beli, serta mendukung ekspansi usaha.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada permintaan riil dan kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









