Cara Islami Agar Selisih Uang Tukar Uang Baru di Jalan Tidak Dinilai Riba

AKURAT.CO Tradisi menukar uang baru menjelang Idulfitri sudah menjadi kebiasaan tahunan di tengah masyarakat. Pecahan kecil dibutuhkan untuk berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak dan keluarga. Di sejumlah titik keramaian, jasa penukaran uang di pinggir jalan pun marak bermunculan.
Namun, praktik ini sering disertai selisih nominal, misalnya menukar Rp1 juta dan menerima Rp950 ribu dalam pecahan baru. Pertanyaannya, bagaimana agar praktik tersebut tidak dinilai sebagai riba menurut syariat Islam?
Dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan uang termasuk akad ṣarf (jual beli mata uang). Para ulama mendasarkan ketentuannya pada hadis Nabi Muhammad SAW:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama (nilainya) dan tunai.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar larangan riba fadhl (tambahan dalam pertukaran barang ribawi sejenis) dan riba nasi’ah (penundaan serah terima). Uang kertas di era modern dianalogikan sebagai alat tukar (tsamaniyyah) sebagaimana emas dan perak pada masa Nabi. Karena itu, jika uang ditukar dengan nominal berbeda atau tidak tunai, maka berpotensi mengandung riba.
Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Baca Juga: Apakah Selisih Tukar Uang Baru di Jalan Termasuk Kategori Riba?
Ayat ini menegaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah boleh, selama tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan kezaliman.
Lalu bagaimana solusi agar praktik penukaran uang di jalan tidak dinilai riba?
Pertama, memastikan nominal tetap sama (mitslan bi mitslin). Jika seseorang menukar Rp1 juta, maka ia harus menerima Rp1 juta pula dalam pecahan berbeda. Selisih nominal yang langsung dipotong dari uang pokok jelas masuk kategori riba fadhl menurut mayoritas ulama. Karena itu, prinsip kesetaraan nilai tidak boleh dilanggar.
Kedua, memastikan transaksi dilakukan tunai (yadan bi yad). Serah terima harus berlangsung dalam satu majelis tanpa penundaan. Jika ada jeda waktu atau sistem titip-menitip yang menunda penyerahan, maka dikhawatirkan masuk kategori riba nasi’ah.
Ketiga, memisahkan akad jasa dari akad ṣarf. Di sinilah letak solusi fikih kontemporer yang sering dibahas para ulama. Jika pihak penukar menyediakan layanan—misalnya menyusun pecahan, menyediakan tempat, atau mengambil uang dari bank—maka ia boleh mengambil upah jasa (ujrah). Namun, akad jasa tersebut harus jelas dan terpisah dari nilai uang yang ditukar.
Skemanya dapat dibuat sebagai berikut: seseorang menukar Rp1 juta dan menerima Rp1 juta penuh dalam pecahan baru. Setelah itu, ia secara terpisah membayar biaya jasa, misalnya Rp50 ribu, sebagai kompensasi atas layanan yang diberikan. Dalam konstruksi ini, uang yang ditukar tetap sama nilainya, sementara biaya tambahan diposisikan sebagai upah jasa, bukan selisih dalam akad ṣarf.
Prinsip kebolehan mengambil upah jasa didasarkan pada kaidah fikih:
الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على التحريم
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan.”
Selama biaya tersebut benar-benar akad jasa yang berdiri sendiri, transparan, dan disepakati kedua belah pihak tanpa manipulasi, sebagian ulama membolehkannya.
Keempat, memastikan transparansi dan kerelaan (taradhi). Islam menekankan pentingnya kerelaan dalam transaksi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka.” (QS. An-Nisa’: 29)
Kerelaan saja memang tidak cukup untuk menghalalkan riba. Namun, dalam konteks akad jasa yang sah, kerelaan menjadi syarat penting agar tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan.
Kelima, menghindari praktik kamuflase akad. Jika biaya jasa hanya istilah lain untuk menyamarkan potongan langsung dari uang yang ditukar, maka substansinya tetap riba. Dalam fikih berlaku kaidah:
العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني
“Yang menjadi tolok ukur dalam akad adalah tujuan dan substansinya, bukan sekadar lafaz dan bentuknya.”
Artinya, meskipun disebut biaya jasa, jika faktanya uang Rp1 juta langsung ditukar menjadi Rp950 ribu tanpa serah terima penuh Rp1 juta, maka substansinya tetap pertukaran tidak setara.
Keenam, mempertimbangkan alternatif yang lebih aman (ihtiyath). Prinsip kehati-hatian sangat dianjurkan dalam perkara yang samar. Nabi SAW bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, pilihan paling aman adalah menukar uang melalui lembaga resmi seperti kas keliling yang difasilitasi Bank Indonesia, yang tidak mengenakan potongan nominal.
Ketujuh, memahami dimensi sosial-ekonomi. Banyak jasa penukar uang di jalan sebenarnya mengambil margin sebagai kompensasi waktu, tenaga, dan risiko. Dalam perspektif ekonomi Islam, keuntungan diperbolehkan selama melalui akad yang sah. Namun, keuntungan tidak boleh lahir dari tambahan pada pertukaran barang ribawi sejenis.
Kedelapan, edukasi masyarakat tentang fikih muamalah. Kurangnya pemahaman sering membuat praktik riba dianggap wajar karena nominalnya kecil. Padahal, dalam prinsip syariat, besar-kecilnya tambahan tidak mengubah status hukum riba jika memenuhi illat-nya.
Kesembilan, membangun kesadaran bahwa keberkahan lebih utama daripada selisih nominal. Tradisi berbagi THR bertujuan menghadirkan kebahagiaan dan mempererat silaturahmi. Ironis jika niat berbagi justru diawali transaksi yang mengandung unsur terlarang.
Baca Juga: Apakah Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran Termasuk Riba?
Kesepuluh, mendorong inovasi layanan berbasis syariah. Jika pelaku jasa penukaran uang ingin tetap menjalankan usahanya, mereka dapat menerapkan model akad ganda yang benar: akad ṣarf setara dan tunai, lalu akad ijarah (jasa) yang jelas nilainya. Dengan edukasi dan transparansi, praktik ini bisa berjalan sesuai prinsip Islam.
Pada akhirnya, inti persoalan terletak pada kesetaraan nilai dan kejelasan akad. Selama uang ditukar dengan nominal yang sama dan tunai, maka tidak termasuk riba. Jika ada biaya tambahan, harus diposisikan sebagai upah jasa terpisah, bukan potongan dari nilai tukar.
Idulfitri adalah momentum kembali kepada kesucian. Semangat ini semestinya tercermin pula dalam cara kita bermuamalah. Menjaga transaksi dari unsur riba bukan sekadar kepatuhan hukum, tetapi juga upaya menghadirkan keberkahan dalam setiap rupiah yang dibagikan. Dengan pemahaman yang benar dan kehati-hatian, tradisi tukar uang baru dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






