Akurat

Tukar Uang Baru di Jalan Bisa Riba Jika Memenuhi Unsur-unsur Ini

Lufaefi | 27 Februari 2026, 12:30 WIB
Tukar Uang Baru di Jalan Bisa Riba Jika Memenuhi Unsur-unsur Ini

AKURAT.CO Tradisi menukar uang baru menjelang Idulfitri menjadi pemandangan rutin di berbagai daerah. Di tepi jalan, pasar, hingga pusat keramaian, jasa penukaran uang pecahan kecil mudah ditemukan.

Masyarakat biasanya menukar uang pecahan besar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, praktik ini dapat masuk kategori riba apabila memenuhi unsur-unsur tertentu menurut hukum Islam.

Dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan uang termasuk akad ṣarf (jual beli mata uang). Ketentuannya merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama (nilainya) dan tunai.” (HR. Muslim)

Uang kertas pada masa kini dianalogikan dengan emas dan perak sebagai alat tukar (tsamaniyyah). Karena itu, pertukaran uang sejenis—misalnya rupiah dengan rupiah—harus memenuhi dua syarat utama: nilainya sama dan dilakukan secara tunai dalam satu majelis.

Allah SWT juga menegaskan larangan riba dalam Al-Qur’an:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Berdasarkan prinsip tersebut, berikut unsur-unsur yang membuat praktik tukar uang baru di jalan dapat tergolong riba.

Baca Juga: Cara Islami Agar Selisih Uang Tukar Uang Baru di Jalan Tidak Dinilai Riba

Pertama, adanya selisih nominal dalam pertukaran sejenis. Jika seseorang menukar Rp1 juta lalu menerima Rp950 ribu dalam pecahan baru, terdapat tambahan bagi salah satu pihak. Tambahan ini termasuk riba fadhl karena terjadi dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis dan tidak setara.

Kedua, adanya penundaan serah terima. Dalam akad ṣarf, uang harus diserahkan langsung pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan—misalnya dijanjikan diambil beberapa jam kemudian—maka berpotensi masuk kategori riba nasi’ah.

Ketiga, penyamaran selisih sebagai biaya tanpa pemisahan akad. Dalam praktik di jalan, potongan biasanya langsung diambil dari nominal uang yang ditukar. Jika Rp1 juta langsung diganti Rp950 ribu tanpa terlebih dahulu diserahkan penuh Rp1 juta, maka substansinya tetap pertukaran tidak setara, meskipun disebut “biaya jasa”.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني

“Yang menjadi tolok ukur dalam akad adalah tujuan dan substansinya, bukan sekadar lafaz dan bentuknya.”

Artinya, perubahan istilah tidak mengubah hukum jika substansinya tetap mengandung unsur riba.

Keempat, adanya unsur eksploitasi kebutuhan. Menjelang Lebaran, permintaan uang pecahan kecil meningkat tajam. Jika kondisi ini dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari selisih nominal dalam pertukaran sejenis, maka terdapat unsur ketidakadilan yang bertentangan dengan semangat muamalah Islam.

Kelima, tidak terpenuhinya prinsip kerelaan yang sehat. Al-Qur’an menegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka.” (QS. An-Nisa’: 29)

Kerelaan memang menjadi syarat sah transaksi, tetapi dalam kasus riba, suka sama suka tidak cukup untuk menghalalkannya. Jika akadnya sudah melanggar prinsip kesetaraan nilai, maka tetap terlarang meskipun disepakati kedua belah pihak.

Lalu bagaimana agar tidak terjerumus? Pertama, pastikan nominal yang ditukar sama persis. Kedua, lakukan transaksi tunai dalam satu waktu. Ketiga, jika ada biaya jasa, pisahkan secara jelas akadnya: uang Rp1 juta ditukar dengan Rp1 juta penuh, lalu biaya jasa dibayar terpisah sebagai upah layanan.

Pilihan paling aman adalah menukar uang melalui layanan resmi yang difasilitasi Bank Indonesia, baik melalui kas keliling maupun perbankan. Layanan ini memastikan tidak ada potongan nominal dalam pertukaran.

Baca Juga: Apakah Selisih Tukar Uang Baru di Jalan Termasuk Kategori Riba?

Nabi Muhammad SAW mengingatkan tentang pentingnya menjauhi perkara syubhat:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada akhirnya, tukar uang baru di jalan tidak otomatis riba. Ia menjadi riba jika memenuhi unsur tambahan dalam pertukaran sejenis, penundaan serah terima, atau penyamaran selisih dalam akad.

Dengan memahami prinsip dasar fikih muamalah, masyarakat dapat tetap menjalankan tradisi berbagi THR tanpa melanggar ketentuan syariat dan tetap menjaga keberkahan di hari raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi