OJK: Digitalisasi Pertanahan Percepat Kredit dan Perkuat Keamanan Agunan

AKURAT.CO Upaya digitalisasi dokumen pertanahan dinilai menjadi faktor penentu dalam mempercepat penyaluran kredit perbankan di tengah meningkatnya permintaan pembiayaan sektor produktif dan perumahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan integrasi sistem pertanahan dengan perbankan merupakan syarat penting untuk memperkuat keamanan agunan dan mengurangi risiko administratif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam FGD nasional mengenai sinergi digitalisasi dokumen pertanahan, di Jakarta.
Baca Juga: Jumlah Investor Melonjak, OJK Prediksi 20 Juta SID di 2026
Dian menekankan bahwa percepatan digitalisasi melalui implementasi Sertipikat-el dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) akan memperbaiki efisiensi proses dan mengurangi potensi fraud, terutama terkait agunan ganda.
“Digitalisasi pertanahan merupakan enabler penting bagi perluasan akses kredit. Proses lebih cepat, risiko lebih terkendali, dan kualitas verifikasi dokumen semakin dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Kajian OJK menunjukkan digitalisasi mampu mempercepat alur kredit, namun sejumlah tantangan masih perlu dibereskan.
Di antaranya, belum seragamnya pemahaman bank terkait prosedur legal dokumen elektronik, belum optimalnya integrasi sistem pertanahan-perbankan, serta perlunya penguatan SLA dan helpdesk.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai digitalisasi pertanahan akan berdampak langsung terhadap efektivitas penyaluran kredit dan transparansi tata kelola.
Dirinya menekankan pentingnya penguatan BPN, termasuk dalam aspek verifikasi dan penegakan hukum. Legislator juga menyarankan digitalisasi dimulai dari verifikasi geospasial agar akurasi data pertanahan terjamin.
Baca Juga: OJK Gandeng VARA Perkuat Pengawasan Lintas Batas Aset Digital
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa transisi menuju dokumen elektronik harus memastikan seluruh proses menjadi “clean and clear”, terutama terkait penggunaan tanah sebagai jaminan kredit.
Dirinya meminta bank lebih proaktif melakukan pengecekan dokumen untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Bagi industri perbankan, digitalisasi pertanahan diyakini mampu meningkatkan efisiensi operasional dan mempercepat realisasi kredit.
Hingga September 2025, kredit perbankan tumbuh 7,70% yoy, sementara kredit pemilikan rumah naik 7,22% yoy per Agustus.
OJK menilai kenaikan tersebut juga didorong oleh kebijakan penurunan ATMR menjadi 20% dan ruang pembiayaan proyek perumahan sejak tahap awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







