Bunga Kredit Turun, Rp200 Triliun Siap Dorong Koperasi Desa

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menempatkan dana sekitar Rp200 triliun di sistem perbankan nasional. Salah satu tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memperkuat pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Purbaya menjelaskan dana tersebut sudah siap digunakan begitu koperasi memiliki kesiapan untuk menyalurkan pinjaman. Pemerintah juga menetapkan ketentuan bunga yang lebih ringan dibandingkan sebelumnya, agar akses pembiayaan tidak terbebani biaya tambahan.
“Kalau dipakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke perbankan turun menjadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen. Jadi tidak ada lagi biaya tambahan bagi Himbara,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Jangan Percaya IMF, Mereka Enggak Pintar-pintar Amat
Dirinya menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk mendorong bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lebih leluasa dalam menyalurkan pembiayaan ke koperasi. Dengan bunga yang lebih rendah, bank diharapkan lebih agresif menyalurkan dana bagi penguatan ekonomi desa.
Pemerintah, kata Purbaya, juga berkomitmen mempercepat pencairan dana agar koperasi bisa segera memanfaatkan pembiayaan tersebut.
“Nanti kita gebrak-gebrak, supaya lebih cepat saja,” ucapnya menegaskan.
Penempatan dana Rp200 triliun ini dilakukan pada lima bank besar mitra pemerintah, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah ini sekaligus bertujuan menjaga likuiditas perbankan nasional agar tetap stabil di tengah tantangan ekonomi.
Ketentuan penempatan dana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Regulasi tersebut resmi berlaku sejak Jumat, 12 September 2025, dan mewajibkan setiap bank penerima melaporkan penggunaan dana secara rutin kepada Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.
Baca Juga: Menkeu Siapkan Evaluasi Terbuka untuk K/L Lambat Serap Anggaran
Adapun pembagian limit dana ditetapkan berbeda pada masing-masing bank. BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima penempatan sebesar Rp55 triliun. Sementara itu, BTN mendapat Rp25 triliun, dan BSI memperoleh Rp10 triliun. Skema pembagian ini disesuaikan dengan kapasitas dan fokus pembiayaan setiap bank.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah dan murah. Selain itu, percepatan pencairan diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing usaha mikro di tingkat desa.
“Intinya, uangnya sudah ada, mekanismenya jelas, tinggal bank-bank Himbara segera memanfaatkan untuk kepentingan rakyat melalui koperasi,” tutur Purbaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










