AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang menerima dana pinjaman secara tiba-tiba dari aplikasi RupiahCepat, tanpa melakukan pengajuan sebelumnya.
Dalam keterangan resmi yang beredar, Rabu (21/5/2025), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus ini.
Sebagai respons, OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara RupiahCepat.
OJK juga menginstruksikan perusahaan tersebut untuk melakukan investigasi lanjutan dan melaporkan hasilnya kepada OJK, serta memberikan respons terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Platform Fintech Rupiah Cepat Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Inklusi Keuangan di 2024
Kasus ini mencuat setelah beberapa pengguna melaporkan menerima dana pinjaman tanpa permintaan.
Beberapa korban bahkan mengaku bahwa data pribadi mereka disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman, yang kemudian ditransfer ke rekening mereka tanpa persetujuan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi dalam layanan fintech.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan kata sandi dan one-time password (OTP) guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau menemukan indikasi pelanggaran, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak OJK 157.
Kemudian layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
RupiahCepat sendiri merupakan salah satu dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Namun, kasus ini menunjukkan bahwa meskipun terdaftar, pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi perhatian utama untuk memastikan perlindungan konsumen.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara fintech lending.
Masyarakat disarankan untuk memastikan bahwa penyelenggara tersebut telah terdaftar dan berizin dari OJK guna menghindari risiko penipuan dan praktik tidak etis lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan data pribadi dan kehati-hatian dalam menggunakan layanan fintech.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang merugikan konsumen.
Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan, serta selalu memastikan keamanan data pribadi mereka dalam bertransaksi secara digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










