Likuiditas Rendah, Saham Visi Media Asia (VIVA) Masuk Pemantauan Khusus
Hefriday | 14 Desember 2024, 18:22 WIB

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa efek PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) masuk ke dalam pemantauan khusus, efektif per14 Desember 2024.
Salah satu faktor utama adalah harga rata-rata saham di pasar reguler yang berada di bawah Rp51 per lembar, ditambah kondisi likuiditas rendah. Dalam 3 bulan terakhir, rata-rata nilai transaksi harian saham ini kurang dari Rp5 juta dengan volume transaksi di bawah 10.000 saham per hari.
Selain itu, laporan keuangan auditan terakhir perusahaan mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan signifikan dalam laporan keuangan yang membuat auditor tidak dapat memberikan opini terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Kondisi finansial VIVA juga menjadi sorotan. Perusahaan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan laporan sebelumnya. Hal ini menunjukkan stagnasi kinerja operasional yang menjadi salah satu alasan pemantauan khusus.
Asal tahu, BEI menetapkan sejumlah kriteria lain yang juga dapat memengaruhi status efek dalam pemantauan khusus. Misalnya, ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak memenuhi persyaratan pencatatan sesuai Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float, atau memiliki likuiditas rendah secara konsisten.
Menurut Bursa, perusahaan yang berada dalam kondisi likuiditas rendah atau memiliki saham dengan nilai transaksi rata-rata di bawah Rp5 juta dan volume transaksi di bawah 10.000 saham dianggap memiliki risiko tinggi bagi investor. Oleh karena itu, status pemantauan khusus diberlakukan untuk melindungi investor dari potensi kerugian.
Status efek dalam pemantauan khusus ini menjadi peringatan kepada investor agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Investor diharapkan memahami risiko yang melekat pada saham yang berada dalam pengawasan khusus seperti VIVA.
Selain faktor keuangan, status pemantauan juga dapat diterapkan BEI pada perusahaan yang mengalami kondisi hukum tertentu, seperti permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








