Cukup dari Rumah! Ini Cara Validasi Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online

AKURAT.CO Pemerintah telah menetapkan batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP bagi individu penduduk serta NPWP 16 digit bagi individu bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Batas waktu proses pemadanan ini harus diselesaikan sebelum 1 Juli 2024, yang berarti kurang lebih dua bulan lagi.
Baca Juga: Berikut Risiko Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan, Berlaku Mulai Juli 2024
Pemadanan NIK dengan NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah NIK dan NPWP Anda sudah terpadankan, kini tak perlu repot datang langsung ke kantor pajak.
Pasalnya, pengecekan tersebut bisa dilakukan dengan mudah secara online menggunakan handphone saja.
Lantas, bagaimana cara mudah pemadanan NIK dan NPWP? Mengutip laman indonesiabaik.id, Jumat (17/5/2024), berikut cara validasi pemadanan NIK dan NPWP.
1. Buka situs djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan 15 digit NPWP.
3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan.
4. Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil".
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
6. Cek validitas NIK dengan mengklik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil".
7. Logout dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan validasi.
8. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, kata sandi yang sama, dan kode keamanan.
9. Jika berhasil login, validasi telah selesai.
Bagaimana jika tidak padankan NIK jadi NPWP? Berikut enam bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca Juga: Akhir Bulan Ini Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP, Simak Link Cara Ceknya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









