Cara Cetak Kartu NPWP Digital Terbaru Tanpa Harus ke Kantor Pajak

AKURAT.CO Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pajak.
Tetapi masih banyak orang yang masih merasa repot ketika harus mencetak ulang kartu NPWP karena hilang atau rusak.
Sekarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menemukan solusi modern melalui layanan kartu NPWP digital yang bisa dicetak sendiri tanpa harus ke kantor pajak.
Baca Juga: Membuat NPWP Apakah Bisa secara Online Tanpa Harus Tatap Muka? Simak Panduannya!
Cara cetak kartu NPWP digital bisa dilakukan secara praktis melalui layanan daring.
Dikutip dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak, seorang Wajib Pajak cukup mengakses akun masing-masing di situs DJP Online atau Coretax, kemudian kartu NPWP elektronik dapat dikirim langsung ke email terdaftar.
Hal ini menjadi kemudahan bagi masyarakat di tengah semakin masifnya digitalisasi layanan publik.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! 3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK di ereg.pajak.go.id yang Praktis Wajib Diketahui
Wajib Pajak yang telah memiliki akun resmi DJP Online dapat memanfaatkan fitur ini kapan saja sesuai kebutuhan. Layanan ini tersedia untuk individu maupun badan usaha yang membutuhkan salinan kartu NPWP elektronik.
Prosesnya dilakukan sepenuhnya secara online sehingga tidak ada lagi kewajiban mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.
Langkah Mencetak Kartu NPWP Melalui DJP Online
1. Login ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP atau NIK dan password.
2. Setelah berhasil masuk, pilih menu Informasi yang menampilkan preview NPWP elektronik.
3. Klik tombol Kirim Email atau Kirim ke Email.
4. Sistem akan mengirimkan file NPWP elektronik dalam format PDF ke alamat email yang terdaftar.
5. Buka email yang digunakan saat pendaftaran lalu unduh file NPWP elektronik.
6. Jika ingin kartu dalam bentuk fisik, cetak file PDF tersebut menggunakan printer pribadi atau melalui jasa percetakan.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!
Dengan adanya layanan ini masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di kantor pajak hanya untuk mencetak kartu NPWP. Semua bisa dilakukan secara mandiri, cepat dan praktis.
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






