Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Skema Recycle Untuk Rumah Eks KPR Macet

Esha Tri Wahyuni | 22 September 2026, 08:21 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Recycle Untuk Rumah Eks KPR Macet
Menteri PKP, Maruarar Sirait - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Pemerintah tengah menyiapkan skema recycle Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan rumah yang sebelumnya bermasalah dalam pembayaran atau masuk kategori kredit macet (non-performing loan/NPL).

Rumah tersebut nantinya berpotensi kembali disalurkan sebagai hunian subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah juga menyiapkan rancangan peraturan menteri (Permen) sebagai landasan penerapannya. "Ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Alokasi Bedah Rumah Naik Tajam, Pemda Diminta Percepat Eksekusi

Menurut Maruarar, skema recycle memungkinkan rumah yang saat ini kosong akibat berbagai persoalan untuk kembali dimanfaatkan. Dengan begitu, pemerintah dapat menambah pasokan hunian tanpa hanya mengandalkan pembangunan rumah baru.

"Dengan recycle maka rumah-rumah yang kosong karena ada masalah, maka rumah-rumah ini akan bisa dimanfaatkan," katanya.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan aset rumah eks-NPL memiliki potensi untuk dimanfaatkan kembali dalam program pembiayaan rumah subsidi.

Heru menjelaskan, rumah-rumah tersebut sebagian besar berasal dari portofolio NPL perbankan yang kemudian telah menjadi aset bank. Apabila regulasi recycle KPR telah diterbitkan, bank dapat mengajukan rumah tersebut agar kembali masuk ke dalam sistem pembiayaan bagi MBR.

"Ini recycle memang potensi, karena itu rumah-rumah yang sebagian besar merupakan portofolio Non-Performing Loan (NPL) dari bank-bank, yang sudah menjadi asetnya bank," kata Heru.

Menurut dia, setelah aturan diterbitkan, sistem dapat disesuaikan untuk menerbitkan kode baru sehingga rumah tersebut bisa ditawarkan kepada MBR baru.

"Kemudian bank memohon ke kami, nanti kalau sudah ada aturan regulasi, begitu terbit nanti langsung kita rubah di sistem kami untuk menerbitkan kode baru yang unik ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baru," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.