Pemerintah Siapkan Skema Recycle Untuk Rumah Eks KPR Macet

AKURAT.CO Pemerintah tengah menyiapkan skema recycle Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan rumah yang sebelumnya bermasalah dalam pembayaran atau masuk kategori kredit macet (non-performing loan/NPL).
Rumah tersebut nantinya berpotensi kembali disalurkan sebagai hunian subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah juga menyiapkan rancangan peraturan menteri (Permen) sebagai landasan penerapannya. "Ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Alokasi Bedah Rumah Naik Tajam, Pemda Diminta Percepat Eksekusi
Menurut Maruarar, skema recycle memungkinkan rumah yang saat ini kosong akibat berbagai persoalan untuk kembali dimanfaatkan. Dengan begitu, pemerintah dapat menambah pasokan hunian tanpa hanya mengandalkan pembangunan rumah baru.
"Dengan recycle maka rumah-rumah yang kosong karena ada masalah, maka rumah-rumah ini akan bisa dimanfaatkan," katanya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan aset rumah eks-NPL memiliki potensi untuk dimanfaatkan kembali dalam program pembiayaan rumah subsidi.
Heru menjelaskan, rumah-rumah tersebut sebagian besar berasal dari portofolio NPL perbankan yang kemudian telah menjadi aset bank. Apabila regulasi recycle KPR telah diterbitkan, bank dapat mengajukan rumah tersebut agar kembali masuk ke dalam sistem pembiayaan bagi MBR.
"Ini recycle memang potensi, karena itu rumah-rumah yang sebagian besar merupakan portofolio Non-Performing Loan (NPL) dari bank-bank, yang sudah menjadi asetnya bank," kata Heru.
Menurut dia, setelah aturan diterbitkan, sistem dapat disesuaikan untuk menerbitkan kode baru sehingga rumah tersebut bisa ditawarkan kepada MBR baru.
"Kemudian bank memohon ke kami, nanti kalau sudah ada aturan regulasi, begitu terbit nanti langsung kita rubah di sistem kami untuk menerbitkan kode baru yang unik ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baru," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta









