Panduan Lengkap Beli Rumah di Malaysia untuk Warga Indonesia

AKURAT.CO Membeli rumah di Malaysia bisa menjadi pilihan menarik bagi warga Indonesia yang ingin berinvestasi atau menetap di negara tetangga tersebut.
Selain jarak yang dekat dan budaya yang mirip, Malaysia juga menawarkan sistem infrastruktur yang baik dan lingkungan yang nyaman untuk bekerja maupun tinggal.
Namun, sebelum membeli properti di sana, penting untuk memahami prosedur, syarat hukum, serta biaya yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Baca Juga: Pengadilan Beijing Perintahkan Malaysia Airlines Bayar Rp 54,6 Miliar untuk Keluarga Korban MH370
Syarat Umum dan Ketentuan untuk Warga Negara Asing
Sebagai warga negara asing, termasuk warga Indonesia, Anda diizinkan untuk memiliki properti di Malaysia, tetapi terdapat batasan tertentu.
Pemerintah Malaysia menerapkan harga minimum pembelian bagi pembeli asing, yaitu RM1.000.000 (sekitar Rp3,4 miliar) per unit properti. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi pasar properti lokal agar tidak terganggu oleh permintaan asing.
Selain itu, pembeli asing hanya diperbolehkan membeli properti strata title, seperti apartemen dan kondominium, dan tidak diizinkan membeli tanah freehold atau rumah tapak yang dimiliki penuh oleh warga lokal.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Batas Maksimal Gaji MBR Beli Rumah Subsidi, Paling Tinggi Rp14 Juta
Langkah-Langkah Membeli Rumah di Malaysia
Berikut panduan langkah demi langkah agar proses pembelian rumah di Malaysia berjalan aman dan legal:
1. Cari dan Pilih Properti yang Sesuai
Langkah pertama adalah menelusuri properti melalui situs properti resmi atau agen berlisensi.
Pastikan agen tersebut terdaftar di Lembaga Penilai, Pentaksir, Ejen Harta Tanah dan Pengurus Harta (LPPEH) dengan nomor REA atau REN yang bisa diverifikasi secara online.
Pilih lokasi yang strategis dan sesuai kebutuhan, misalnya dekat pusat kota, sekolah, atau tempat kerja.
2. Tentukan Anggaran dan Biaya Tambahan
Selain harga properti, siapkan juga biaya tambahan seperti:
-
Uang muka (sekitar 10% dari harga rumah),
-
Biaya pengacara (legal fee),
-
Bea materai (stamp duty),
-
Pajak keuntungan properti (RPGT), dan
-
Biaya perawatan atau renovasi.
Perencanaan anggaran yang matang sangat penting untuk menghindari kekurangan dana di tengah proses.
3. Ajukan Penawaran dan Letter of Offer (LOO)
Setelah menemukan rumah yang sesuai, pembeli dapat menandatangani Letter of Offer (LOO) dan membayar uang muka awal sebesar 3% dari harga properti.
Dokumen ini menjadi bukti kesepakatan awal antara pembeli dan penjual.
4. Gunakan Jasa Pengacara Properti
Sebelum melanjutkan transaksi, gunakan jasa pengacara (peguam) yang terdaftar di Badan Peguam Malaysia.
Pengacara akan meninjau semua dokumen hukum, memastikan tidak ada pelanggaran, serta membantu mengajukan permohonan foreigner consent kepada otoritas negara bagian.
5. Dapatkan Persetujuan dan Pembiayaan
Jika menggunakan pinjaman bank, Anda perlu mengajukan kredit hipotek ke bank Malaysia.
Setelah disetujui, Anda akan menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) dan membayar sisa uang muka sebesar 7%.
6. Proses Izin Kepemilikan dan Pembayaran Akhir
Setelah izin pembelian disetujui, pengacara akan membantu menyelesaikan pembayaran akhir sebesar 90% dari total harga rumah.
Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang tercantum dalam SPA.
7. Penyerahan Dokumen dan Kunci
Setelah seluruh pembayaran lunas dan dokumen disahkan, pengacara akan menyerahkan akta resmi dan kunci properti kepada Anda. Proses ini menandai selesainya kepemilikan sah atas rumah di Malaysia.
Program MM2H: Pilihan untuk Tinggal Lebih Lama
Bagi warga Indonesia yang ingin menetap lebih lama di Malaysia, tersedia program Malaysia My Second Home (MM2H).
Program ini memberikan visa jangka panjang hingga 10 tahun dengan fasilitas masuk ganda (multiple entry visa).
Peserta MM2H juga bisa membeli properti dengan nilai minimal RM1 juta dan menikmati berbagai keuntungan seperti kemudahan finansial dan izin tinggal jangka panjang.
Jenis Properti yang Bisa Dibeli WNA
-
Kondominium dan Apartemen
Jenis properti ini paling mudah dimiliki oleh warga negara asing karena biasanya berstatus strata title dan dilengkapi fasilitas lengkap seperti kolam renang, pusat kebugaran, serta keamanan 24 jam. -
Rumah Bertingkat atau Vila Strata
Beberapa wilayah memperbolehkan ekspatriat membeli rumah bertingkat dengan strata title. Namun, pastikan status kepemilikan dan izinnya jelas. -
Properti Komersial Tertentu
Beberapa ekspatriat juga memilih properti komersial seperti ruko atau unit perkantoran, tergantung pada izin yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.
Biaya yang Perlu Dipertimbangkan
Selain harga rumah, berikut beberapa biaya tambahan yang wajib diperhitungkan:
-
Stamp Duty: Pajak atas transaksi properti berdasarkan nilai rumah.
-
Legal Fees: Biaya jasa pengacara untuk menyiapkan dokumen hukum.
-
Real Property Gains Tax (RPGT): Dikenakan jika properti dijual kembali sebelum batas waktu tertentu.
-
Maintenance Fee: Untuk pemeliharaan fasilitas umum di kompleks apartemen atau kondominium.
Tips Membeli Rumah di Malaysia dengan Aman
-
Pastikan semua transaksi dilakukan melalui rekening escrow resmi.
-
Hindari membeli properti dari pihak yang tidak memiliki izin atau lisensi.
-
Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen legal dengan baik.
-
Gunakan jasa profesional seperti agen properti, pengacara, dan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









