Indonesia Jalankan Program ASEAN-Korea untuk Kurangi Emisi Metana dari Sampah

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan proyek ASEAN-Korea Cooperation for Methane Mitigation (AKCMM). Program ini dijalankan bersama Pemerintah Republik Korea dan Global Green Growth Institute (GGGI).
Indonesia menjadi negara ASEAN ketiga yang mengimplementasikan proyek AKCMM setelah Malaysia dan Filipina. Program ini difokuskan untuk menekan emisi metana dari sektor pengelolaan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan persoalan sampah kini berkaitan langsung dengan isu perubahan iklim. Menurut dia, pengelolaan sampah tidak lagi hanya soal kebersihan lingkungan.
"Pengelolaan sampah bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan pilar krusial dalam aksi iklim kita,” ujar Menteri Jumhur, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
KLH/BPLH mencatat sekitar 63 persen sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) berupa material organik. Kondisi ini diperkirakan menghasilkan emisi metana hingga 21 juta ton CO2e.
Metana dikenal sebagai salah satu gas rumah kaca yang memiliki dampak besar terhadap pemanasan global. Emisi tersebut umumnya muncul dari pembusukan sampah organik yang tidak dikelola dengan baik.
AKCMM merupakan program kerja sama selama tiga tahun dengan nilai pendanaan mencapai US$20 juta (sekitar Rp354 miliar). Proyek ini berada di bawah skema Partnership for ASEAN-ROK Methane Action (PARMA).
Pendanaan proyek berasal dari Pemerintah Republik Korea melalui ASEAN-Korea Cooperation Fund (AKCF). Dukungan tersebut mencakup bantuan teknis dan penguatan kapasitas pengelolaan limbah.
Duta Besar Misi Republik Korea untuk ASEAN, LEE Chul, mengatakan mitigasi metana menjadi upaya penting untuk memperlambat pemanasan global. Menurut dia, kerja sama ini juga mencerminkan solidaritas regional menghadapi krisis iklim.
Wakil Sekretaris Jenderal ASEAN untuk Komunitas Sosial Budaya ASEAN, H.E. San Lwin, menilai proyek AKCMM sejalan dengan agenda iklim kawasan. Program ini disebut mendukung pembangunan rendah karbon di negara-negara ASEAN.
"Mitigasi metana tetap menjadi komponen penting dalam agenda iklim ASEAN yang lebih luas," ujar San Lwin. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas teknis dan kerja sama regional.
Sementara itu, Country Representative GGGI Indonesia Rowan Fraser mengatakan proyek ini dirancang untuk menjembatani kebijakan pusat dengan implementasi daerah. Fokus utama program adalah memperkuat sistem pengukuran emisi dan pembiayaan hijau.
Implementasi AKCMM nantinya akan dikoordinasikan melalui Forum Kerja Nasional (FKN). Program ini mencakup penguatan kebijakan, sistem pemantauan emisi, serta pengembangan proyek yang layak secara finansial.
Selain mendukung target RPJMN 2025-2029, proyek ini juga diharapkan memperkuat diplomasi hijau Indonesia di kawasan Asia Tenggara. GGGI sendiri saat ini memiliki 52 negara anggota dan menjalankan program di lebih dari 50 negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






