Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merampungkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
"Kita berkumpul dalam rangka Cyber Internet Day, kita memperingati bahwa ruang digital adalah ruang yang seharusnya aman dan harus kita jaga bersama," Meutya kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (18/2/2025).
Menurut Meutya, aspek teknologi saja tidak cukup untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Oleh karena itu, regulasi khusus sedang disusun, dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera dirampungkan dalam waktu dekat.
"Tim Kemkomdigi juga menggalang banyak pihak tim kerja yang sudah kita bentuk, yang melibatkan akademisi, pemerhati anak, UNICEF, Save the Children, PSBK dan juga banyak kelompok lainnya termasuk Pak Seto," jelasnya.
Baca Juga: Penggerebekan Remaja Berujung Perkawinan Anak di Lampung, KemenPPPA Prihatin
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan usia anak untuk membuat akun media sosial sendiri. Namun, Meutya menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap internet, melainkan untuk mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi.
"Bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya, terhadap internet, karena mereka sekali lagi bisa mengakses kalo orang tuanya yang memberikan, sehingga ini juga mendorong pilihan keluarga, pilihan orang tua dan lain-lain," tambahnya.
Mengenai sanksi, Meutya menegaskan bahwa aturan ini tidak akan memberikan hukuman kepada anak atau orang tua. Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak.
"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE yang melanggar aturan ini," kata Meutya.
Saat ini, penyusunan aturan perlindungan anak di ruang digital telah mencapai lebih dari 90 persen dan akan segera diumumkan oleh Presiden. Regulasi ini juga akan mencakup pengkategorisasian platform digital berdasarkan tingkat keamanannya bagi anak-anak.
"Kalau memang PSE pengamanan anaknya cukup baik ya tentu kita longgarakan, Kalau pengamanan anaknya atau bahaya yang diakibatkan oleh PSE tersebut tinggi ya tentu kita juga akan ada kategorisasi yang lain," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








