Rencana Australia Larang Anak-anak Menggunakan Media Sosial Tuai Pro dan Kontra

AKURAT.CO Pemerintah Australia berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram dan X. Hal ini mendapatkan dukungan politik yang luas, tetapi menghadapi kritik dari para ahli teknologi.
Semua pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia mendukung rencana ini, meskipun Tasmania mengusulkan batas usia lebih rendah, yaitu 14 tahun. Namun, lebih dari 140 ahli menolak kebijakan ini dengan alasan bahwa pendekatan tersebut terlalu sederhana.
Leo Puglisi, seorang remaja berusia 17 tahun yang mendirikan platform berita online pada usia 11 tahun, mengkritik rencana ini. Ia menilai bahwa larangan tersebut mengabaikan kenyataan bahwa media sosial adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda.
"Kenyataannya adalah larangan ini, jika diterapkan, hanya menendang kaleng di jalan ketika seorang anak muda masuk ke media sosial," ucap Leo, dikutip dari Apnews.com, Rabu (20/11/2024).
Sebaliknya, juru kampanye keamanan dunia maya Sonya Ryan mendukung kebijakan ini. Putrinya, Carly Ryan, menjadi korban pembunuhan oleh predator daring pada 2007.
Tragedi ini membuat Sonya yakin bahwa media sosial membawa banyak risiko, seperti eksploitasi seksual, perundungan dan masalah kesehatan mental.
"Ada begitu banyak bahaya yang berbeda untuk mereka coba dan kelola dan anak-anak tidak memiliki keterampilan atau pengalaman hidup untuk dapat mengelolanya dengan baik," tambahnya.
Namun, rincian teknis tentang cara mengimplementasikan kebijakan ini masih minim. Teknologi estimasi usia dinilai tidak akurat, sehingga pemerintah mempertimbangkan penggunaan identifikasi digital untuk memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun.
Profesor Tama Leaver dari Universitas Curtin memperingatkan bahwa jika tanggung jawab diberikan kepada platform media sosial, data pengguna berpotensi disalahgunakan.
"Mereka akan menjadi pemegang dokumen identitas yang akan benar-benar mengerikan karena mereka memiliki rekam jejak yang cukup buruk sejauh ini dalam menyimpan data pribadi dengan baik," imbuh Leaver.
Undang-undang ini dijadwalkan diperkenalkan ke parlemen minggu depan. Jika disetujui, platform akan diberi waktu satu tahun untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






