PM Jepang Serukan Langkah Global Mengatur Kecerdasan Buatan

AKURAT.CO Fumio Kishida, Perdana Menteri Jepang, telah mengumumkan langkah penting dalam upaya global untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif yang sedang berkembang dengan pesat.
Pada hari Kamis, dalam pidatonya di Paris di hadapan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, Kishida memperkenalkan sebuah kerangka kerja internasional yang bertujuan untuk mengatur dan memandu penggunaan AI generatif.
"AI generatif berpotensi menjadi alat penting untuk semakin memperkaya dunia, kita juga harus menghadapi sisi gelap AI, seperti risiko disinformasi," ujar Kishida, dikutip dari Apnews.com, Minggu (5/5/2024).
Inisiatif ini berasal dari upaya Jepang sebagai ketua Kelompok Tujuh negara industri terkemuka tahun lalu, yang meluncurkan proses AI Hiroshima. Proses ini bertujuan untuk menyusun prinsip-prinsip panduan internasional dan kode etik bagi pengembang AI.
Saat ini, sekitar 49 negara dan wilayah telah bergabung dalam kerangka kerja sukarela yang dikenal sebagai Kelompok Sahabat Proses AI Hiroshima. Mereka berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip dan kode etik yang telah disusun guna mengelola risiko yang terkait dengan AI generatif.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerja sama global dan memastikan bahwa penggunaan AI di seluruh dunia memberikan manfaat yang aman, terjamin dan dapat dipercaya bagi semua orang.
Langkah-langkah ini juga sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Uni Eropa, Amerika Serikat, Tiongkok dan negara-negara lainnya yang sedang aktif dalam menyusun regulasi dan pengawasan terhadap teknologi AI.
Organisasi-organisasi global seperti PBB juga tengah berusaha menemukan cara yang efektif untuk mengawasi perkembangan AI secara keseluruhan. Dengan demikian, kerangka kerja yang diperkenalkan oleh Jepang ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut secara global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









