AKURAT.CO - RUU yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat dengan cepat mendapat dukungan di DPR karena kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data pengguna. RUU ini, yang telah melewati pemungutan suara bipartisan di komite, dipimpin oleh Ketua DPR Mike Johnson dan dapat segera diambil untuk pemungutan suara penuh.
Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis untuk RUU tersebut, meskipun masih ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan sebelum Presiden Joe Biden sepenuhnya mendukungnya.
RUU tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, memaksa perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd., untuk melepaskan kendali atas aplikasi tersebut dalam waktu 180 hari. Kedua, memberikan otoritas kepada pemerintah untuk melarang akses ke aplikasi yang dimiliki oleh musuh asing jika diperlukan untuk keamanan nasional.
Para pendukung RUU mengkhawatirkan potensi pemantauan dan manipulasi data pengguna oleh pemerintah Cina. Namun, TikTok membantah tuduhan ini dan menyatakan komitmennya untuk melindungi privasi pengguna.
Dikutip dari Apnews.com, Minggu (10/3/2024), Mantan Presiden Donald Trump telah mencoba melarang TikTok melalui perintah eksekutif, tetapi upaya tersebut digagalkan oleh pengadilan. TikTok juga mengangkat kekhawatiran serupa tentang RUU saat ini.
RUU tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak yang menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan dampak ekonomi bagi bisnis kecil dan pencipta konten. Namun, para pendukung RUU menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan keamanan nasional dan melindungi data pengguna.
Diskusi tentang RUU ini berlangsung seiring dengan meningkatnya kekhawatiran tentang keamanan data dan distribusi konten berbahaya oleh TikTok. Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki perusahaan induk TikTok atas dugaan pengawasan terhadap jurnalis Amerika.
Sementara itu, kampanye pemilihan kembali Biden tetap aktif di TikTok, menarik perhatian pemilih muda, meskipun pemerintahannya terus memperkuat langkah-langkah keamanan terkait aplikasi tersebut.
Gedung Putih mendukung upaya untuk mengatasi risiko yang terkait dengan TikTok, sambil tetap berkomunikasi dengan berbagai segmen masyarakat. Meskipun demikian, pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini masih diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok





