Akurat Logo

Aturan Baru Keberatan Pajak

Desti Trinita | 7 Oktober 2026, 00:05 WIB
Aturan Baru Keberatan Pajak

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan perpajakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/2026, sebagai revisi atas PMK Nomor 118/2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
W
Editor
Wahyu SK