Pengaturan Katering Haji, Grup DPR hingga Umar Bakadam Titip Penyedia

AKURAT.CO Sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap dugaan pengaturan penyedia dapur katering untuk layanan konsumsi jemaah haji 2024.
Sejumlah kelompok disebut telah menitipkan nama penyedia sejak tahap pendaftaran, sekaligus menyatakan kesiapannya memberikan komitmen fee.
Kelompok dalam keterangan tersebut antara lain Grup Iwan BIN, Grup DPR RI, Grup Umar Bakadam, Grup Konjen RI Jeddah, Grup KBRI Riyadh, serta kelompok Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) auditor ahli pertama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Abdul Azis Noor, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam BAP tersebut, Abdul Azis menyebut informasi mengenai mekanisme pengadaan katering diperolehnya dari Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kasubdit Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.
Jaksa membacakan keterangan Abdul Azis mengenai pihak-pihak yang disebut telah menitipkan nama penyedia dapur katering kepada Gus Alex.
"Berdasarkan penjelasan saudara Rizky Fisa Abadi alurnya sebagai berikut: a. Pada saat pengadaan dapur catering yaitu pada tahapan pendaftaran pengadaan sudah ada pihak-pihak yang menitipkan nama-nama dapur catering kepada saudara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex atau pihaknya. Yang saya pernah dengar diantaranya grup Iwan BIN, grup DPR RI, grup Umar Bakadam, grup Konjen RI Jeddah, Grup Kedubes RI di Riyadh, termasuk grup Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (paling banyak). Grup-grup tersebut sudah siap memberikan komitmen fee. Nama-nama yang dipilih nantinya berasal dari grup-grup tersebut dan pihak lain di luar grup yang siap memberikan komitmen fee," jelas Jaksa, membacakan BAP Abdul Azis.
Menurut keterangan tersebut, mekanisme permintaan fee berlanjut setelah proses verifikasi lapangan. Mukimin, seorang WNI yang berdomisili di Arab Saudi dan ditunjuk Rizky, disebut menemui penyedia yang telah lolos seleksi.
Penyedia kemudian diminta memberikan sejumlah uang apabila ingin ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.
"Jika setuju maka mukimin tersebut mengumpulkan uang fee dalam bentuk SAR dari penyedia. Dan penyedia tersebut akan terpilih menjadi pemenang," kata Jaksa, membacakan BAP Abdul Azis.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji: DPR, BIN hingga Gus Alex Titip Nama Penyedia Katering
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan
- 10Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran







