Kasus korupsi yang pernah menjerat Bupati Pati Sudewo kembali mencuat di tengah gelombang tuntutan mundur.
Saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI, Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari total suap Rp18,39 miliar terkait proyek jalur kereta api.
Meski KPK menyebut uang telah dikembalikan, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Kasus ini diselidiki KPK sejak April 2023, terkait proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06) senilai Rp18,39 miliar.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nama Sudewo tercantum dalam dua dakwaan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana,” tegas Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









