Investor Masih Tunggu Sanksi OJK Untuk BRMS

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menjatuhkan sejumlah sanksi di pasar modal sejak Januari 2026. Meski begitu, investor masih menantikan tindak lanjut terhadap tiga emiten yang menjadi perhatian, seiring berlangsungnya reformasi pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, reformasi pasar modal yang dijalankan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah berlangsung sejak Januari 2026.
Sejumlah langkah dilakukan untuk menjawab perhatian penyedia indeks global dan meningkatkan transparansi pasar. "Berbagai hal sudah kita lakukan. Semua concern dari global index provider telah kita penuhi dan laksanakan," ujar Friderica dalam konpres di BEI Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: IHSG Anjlok Karena Warning MSCI, Airlangga Dorong Reformasi Pasar Modal yang Lebih Konkret
Friderica menjelaskan, salah satu perubahan yang dilakukan adalah meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Jika sebelumnya ambang keterbukaan yang digunakan sebesar 5%, OJK kini membuka informasi hingga 1%.
Selain itu, klasifikasi investor yang sebelumnya terdiri dari sembilan jenis diperinci menjadi 39 jenis. Menurut Friderica, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi struktur investor di pasar modal domestik.
OJK juga menaikkan ketentuan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan proses yang diperlukan. "Free float kita naikkan, yang memang ini perlu stages, perlu proses," katanya.
Investor Nantikan Tindak Lanjut ke 3 Emiten
Di tengah berbagai perubahan tersebut, Friderica mengakui penegakan aturan atau enforcement masih menjadi salah satu hal yang dinantikan pelaku pasar.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), kata dia, telah mengeluarkan sejumlah sanksi sejak awal tahun. Namun, perhatian investor masih tertuju pada tindak lanjut terhadap tiga emiten, yakni DSSA, BRMS, dan CUAN.
"Namun demikian, kami paham ada yang ditunggu oleh investor terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BRMS, dan CUAN. Nanti akan disampaikan oleh Pak Hasan sebagai Kepala Eksekutif yang membawahi pasar modal," ujar Friderica.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa agenda reformasi pasar modal tidak hanya berkaitan dengan pembenahan keterbukaan informasi dan struktur perdagangan saham. Kepastian penegakan aturan juga menjadi bagian penting dalam menjawab perhatian investor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








