Akurat Logo

Usai Vonis Kasus Investasi Rp5 Miliar, Korban Dorong Penelusuran Aliran Dana

Herry Supriyatna | 27 Oktober 2026, 20:33 WIB
Usai Vonis Kasus Investasi Rp5 Miliar, Korban Dorong Penelusuran Aliran Dana
Ilustrasi hukum. (iStock)

AKURAT.CO Vonis terhadap Agustin Widyawati dalam perkara penipuan investasi senilai Rp5 miliar belum mengakhiri upaya Salim Himawan Saputra untuk memperoleh kejelasan mengenai aliran dana yang telah disetorkannya.

Salim, pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut, mendesak penelusuran lebih lanjut terhadap mekanisme pemasaran produk investasi, pihak-pihak yang menerima manfaat ekonomi, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan untuk mendorong pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Salim, penanganan perkara investasi tidak semestinya hanya berfokus pada perusahaan penerbit atau penyedia produk.

Peran tenaga pemasaran juga perlu ditelusuri, terutama terkait penjelasan mengenai karakteristik produk, risiko kerugian, mekanisme penempatan dana, dan kepastian pengembalian investasi.

Salim menyebut Agustin memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi.

“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim.

Ia menilai, calon investor seharusnya memperoleh penjelasan yang memadai mengenai karakteristik dan risiko produk sebelum menempatkan dana.

Salim menduga terdapat perbedaan antara pemahaman nasabah mengenai produk yang ditawarkan dan mekanisme transaksi yang sebenarnya.

Untuk menguji dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penawaran, perjanjian investasi, komunikasi antara tenaga pemasaran dan nasabah, serta catatan transaksi.

Aktivitas pemasaran produk investasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan.

Tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan perbuatan konkret dan alat bukti yang tersedia.

Vonis Dua Terpidana

Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Agustin dan 2,5 tahun penjara kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perkara tersebut bermula dari penempatan dana oleh Salim pada awal 2019.

Berdasarkan informasi persidangan yang diberitakan sebelumnya, Salim menyetorkan dana secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp5 miliar.

Persoalan muncul ketika Salim mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya.

Perbedaan pemahaman mengenai jenis produk, mekanisme transaksi, dan kewajiban pengembalian dana menjadi sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Produk tersebut disebut ditawarkan sebagai deposito nonperbankan.

Namun, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yakni transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali pada waktu dan harga tertentu.

Repo memiliki struktur transaksi dan risiko yang berbeda dari deposito perbankan.

Karena itu, dokumen produk dan perjanjian yang ditandatangani investor diperlukan untuk memastikan bagaimana produk tersebut dijelaskan dan dipahami saat dana ditempatkan.

Baca Juga: J&T Cargo Perketat Penanganan Barang Berbahaya Jelang Lonjakan Pengiriman Akhir Tahun

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.