Akurat Logo

Pemerintah Kaji Revisi UU Tipikor, Definisi Korupsi Bakal Diselaraskan Aturan PBB

Saeful Anwar | 26 Oktober 2026, 21:37 WIB
Pemerintah Kaji Revisi UU Tipikor, Definisi Korupsi Bakal Diselaraskan Aturan PBB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

AKURAT.CO Pemerintah mengkaji revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, materi dalam konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

"Konvensi itu kan kita ratifikasi. Dia tidak berlaku langsung, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Yusril menyampaikan hal tersebut setelah berdiskusi dan menerima arahan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, revisi UU Tipikor perlu dikaji seiring dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

"Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.

Yusril menjelaskan, terdapat sejumlah perbuatan yang masuk dalam cakupan UNCAC, tetapi belum dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia.

Sebaliknya, terdapat pula perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam hukum nasional, tetapi memiliki pengaturan berbeda dalam konvensi tersebut.

Karena itu, ia menilai perlu dilakukan penyelarasan agar ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan perkembangan hukum dan komitmen internasional.

Proses revisi, lanjut Yusril, harus dibahas di internal pemerintah sebelum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pemerintah juga perlu menentukan apakah revisi tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau pemerintah.

Ia menjelaskan, UNCAC mencakup berbagai aspek pemberantasan korupsi, mulai dari pemulihan aset negara, pencucian uang, penipuan, hingga korupsi yang melibatkan pihak swasta.

Menurut Yusril, konvensi tersebut tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku secara seragam bagi seluruh negara peserta.

Perumusan tindak pidana korupsi diserahkan kepada masing-masing negara dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam konvensi.

UNCAC juga menjadi pedoman bagi negara-negara peserta dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memberantas korupsi.

Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo belum menyetujui usulan DEN terkait perubahan definisi korupsi.

Presiden meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Indonesia.

Ia menegaskan, unsur kerugian negara tetap menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan tersebut.

Baca Juga: Diatur UU, BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dihapus atau Dialihkan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.