Akurat Logo

Wabup Indramayu Ditahan, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

Saeful Anwar | 21 Oktober 2026, 21:45 WIB
Wabup Indramayu Ditahan, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,79 Miliar
Kejati Jabar menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. - Foto: Penkum Kejati Jabar

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022-2025.

Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18,79 miliar.

Syaefudin ditahan bersama tersangka berinisial I.H., yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar enam jam, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Rabu (21/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

"Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut," katanya.

Dalam perkara ini, Syaefudin diduga terlibat dalam penentuan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD ketika menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

Penyidik mengungkap, pada 2021, Syaefudin berinisiatif menaikkan nilai kedua tunjangan tersebut. Besaran tunjangan kemudian ditetapkan tanpa didukung dokumen yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilakukan penilaian ulang atau appraisal.

Untuk tunjangan perumahan, nilainya ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan bagi ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.

Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Yuddy Renaldi dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK