OJK Kejar Transparansi Pasar Modal RI, Ini 8 Agenda Reformasinya

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia di tengah sorotan lembaga indeks global MSCI terhadap transparansi dan tata kelola pasar.
Sejumlah perubahan disiapkan, mulai dari peningkatan batas minimum saham beredar di publik hingga keterbukaan kepemilikan saham.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi tersebut harus menghasilkan perubahan nyata agar kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dapat terjaga.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Final Untuk Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN
Salah satu perhatian utama dalam reformasi tersebut adalah respons terhadap pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Konsultasi tersebut belum merupakan keputusan final. Berdasarkan penjelasan OJK, MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menyatakan menghormati independensi penilaian MSCI dan berupaya memastikan reformasi yang tengah berjalan dapat dinilai secara menyeluruh.
Baca Juga: Penetrasi Produk Keuangan Syariah Baru 13 Persen, OJK Putar Otak
Senada dengan Friderica, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga penyelenggara mandiri di pasar modal atau Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









