Akurat Logo

Kapolri: Ada Keterlibatan Pihak Asing dalam Kasus Karhutla

Putri Dinda Permata Sari | 19 Oktober 2026, 20:16 WIB
Kapolri: Ada Keterlibatan Pihak Asing dalam Kasus Karhutla
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. - Youtube Sekretariat Presiden

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Penyidik masih mendalami dugaan tersebut dan memilah pihak-pihak atau korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla. Proses penyidikan dilakukan untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak asing maupun pihak dalam negeri.

"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Singapura Tawarkan Bantuan Tangani Karhutla, BNPB Bakal Koordinasi

Meski demikian, dia belum membeberkan identitas negara maupun bentuk keterlibatan pihak asing yang dimaksud. Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga," katanya.

Di sisi lain, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Lebih Masif, Pesawat Hercules Dikerahkan

"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," terangnya.

Ada pun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.