Kapolri: Ada Keterlibatan Pihak Asing dalam Kasus Karhutla

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Penyidik masih mendalami dugaan tersebut dan memilah pihak-pihak atau korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla. Proses penyidikan dilakukan untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak asing maupun pihak dalam negeri.
"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Singapura Tawarkan Bantuan Tangani Karhutla, BNPB Bakal Koordinasi
Meski demikian, dia belum membeberkan identitas negara maupun bentuk keterlibatan pihak asing yang dimaksud. Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga," katanya.
Di sisi lain, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Lebih Masif, Pesawat Hercules Dikerahkan
"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," terangnya.
Ada pun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








