Akurat Logo

Sembilan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan, 223 Orang Dijerat

Putri Dinda Permata Sari | 14 Oktober 2026, 20:44 WIB
Sembilan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan, 223 Orang Dijerat
Bareskrim mencatat terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. - Foto: Kementerian Kehutanan

AKURAT.CO Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Selain korporasi, polisi juga menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di sejumlah wilayah.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2026. Untuk pelaku perorangan, ancaman pidana yang diterapkan dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.

"Dalam penegakan hukum yang kita mulai dari bulan Januari sampai dengan saat ini, di mana sebagai pemakna untuk menjadikan pemahaman masyarakat, bahwasanya untuk ancaman pidana yang kita terapkan dalam penegakan hukum ini maksimal di 10 sampai 12 tahun," ujarnya, dalam konferensi pers penanganan karhutla secara daring, di Kantor Kemenko Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kombes Pipit mengatakan, para tersangka diduga melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Pemerintah dan Masyarakat Selamatkan 232 Satwa Liar dari Ancaman Karhutla, Ada Bekantan hingga Orang Utan

Penegakan hukum tersebut juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Ia berharap penindakan tersebut dapat mengubah pandangan masyarakat yang masih menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang mudah, murah, dan efektif.

"Sehingga ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan," kata Kombes Pipit.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak luas sehingga pihak yang bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum, baik pelaku perorangan maupun korporasi.

"Karena ini mempunyai dampak yang luar biasa secara umum, secara pribadi, secara personal maupun korporasi. Itu juga mempunyai pertanggungjawaban yang tinggi," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.