Akurat Logo

DPR Soroti Sanksi Korporasi Pelaku Karhutla: Cabut Izin Saja Tak Cukup

Putri Dinda Permata Sari | 14 Oktober 2026, 13:00 WIB
DPR Soroti Sanksi Korporasi Pelaku Karhutla: Cabut Izin Saja Tak Cukup
Ilustrasi karhutla.

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah menjatuhkan hukuman berat kepada pemilik perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, pencabutan izin usaha saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada korporasi pelaku karhutla.

Daniel menilai, penindakan terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Pemilik perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum agar penanganan karhutla tidak sekadar menjadi formalitas tanpa konsekuensi tegas bagi pelaku.

“Hukum berat bagi pelaku korporasi yang menjadi penyebab kebakaran, tidak hanya mencabut izin usaha tetapi pemilik perusahaan harus mendapat hukuman yang berat, hal ini untuk memastikan efek jera. Kalau penanganan pelaku hanya sanksi administratif, cabut izin maka tidak akan ada efek jera, tidak ada rasa takut, toh juga hanya cabut izin, nanti buat perusahaan baru lagi. Negara harus tegas dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Daniel dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).

Daniel mengatakan, penegakan hukum yang tegas penting karena dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan.

Kebakaran juga memicu persoalan kesehatan, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat, bahkan berpotensi memengaruhi hubungan antarnegara akibat asap yang melintasi batas wilayah.

“Ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil langkah tegas, sama saja hal ini memberantas tindak kejahatan extraordinary,” ujarnya.

Daniel juga menyoroti sulitnya pemadaman karhutla di lahan gambut yang telah mengering dan terbakar hingga ke lapisan tanah.

Meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti pengeboman air (water bombing), modifikasi cuaca, dan pemadaman melalui jalur darat, kondisi tersebut membuat penanganan kebakaran semakin berat.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi pemadaman setelah api meluas.

Pemerintah perlu memperkuat mitigasi dan antisipasi sebelum kebakaran terjadi, sekaligus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab mendapatkan sanksi tegas.

“Pemerintah pusat dan daerah kita akui sudah melakukan upaya yang baik, tapi kali ini (tahun ini) sangat berat karena mitigasi antisipasi yang lemah sebelum kejadian, lahan gambut sudah sangat kering dan dalam sehingga sangat sulit dilakukan pemadaman,” tuturnya.

Selain mendesak penegakan hukum terhadap korporasi, Daniel meminta pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganan kebakaran dan perlindungan masyarakat terdampak mendapat dukungan anggaran yang maksimal.

Ia menegaskan, keselamatan warga di Kalimantan, Sumatera, dan wilayah lain yang terdampak harus menjadi prioritas.

Pemerintah juga diminta memastikan kebutuhan dasar masyarakat serta perlengkapan keselamatan relawan yang membantu pemadaman terpenuhi selama penanganan karhutla berlangsung.

“DPR tentu mendukung penuh kalau pemerintah ingin menetapkan status bencana Karhutla menjadi bencana nasional, karena prioritas utama kita adalah keselamatan seluruh masyarakat Kalimantan, Sumatera dan daerah lain yang terdampak,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Harus Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, DPR Siap Dukung

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.