Akurat Logo

Tanggung Jawab Moral, Komisioner KPU Penyelenggara Pilpres 2024 Diminta Tidak Maju Lagi

Putri Dinda Permata Sari | 8 Oktober 2026, 22:30 WIB
Tanggung Jawab Moral, Komisioner KPU Penyelenggara Pilpres 2024 Diminta Tidak Maju Lagi
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyebut Putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka juga menyangkut etika penyelenggaraan negara. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pilpres 2024 disorot usai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai Putusan MK turut membuka persoalan dalam proses kerja penyelenggara pemilu.

Ia mempertanyakan tanggung jawab KPU, di tengah besarnya anggaran dan panjangnya proses kerja penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

"Masak anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi, mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Komarudin PDIP Minta Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Pemakzulan

Saat ditanya mengenai nasib komisioner KPU yang terlibat dalam proses penanganan syarat pencalonan Gibran, Komarudin menyarankan agar mereka tidak kembali mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu.

"Ya, sebaiknya tidak bisa masuk lagi. Besok ini kan mau proses baru," ujarnya.

Menurutnya, sikap tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang mencuat dari proses Pemilu 2024.

Komarudin menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan Gibran, tetapi menyangkut etika penyelenggaraan negara.

"Jadi kalau secara morallah, mereka jangan maju lagilah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.