Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus KDRT yang Dilaporkan Mantan Suami Eks Napi, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Dievaluasi

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penganiayaan yang menjerat C, seorang ibu yang disebut sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Gelar perkara tersebut digelar setelah kuasa hukum C, Friska Gultom, mengajukan permohonan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus berlangsung pada Selasa (6/10/2026) dan dipimpin Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman.
Kuasa hukum C menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu menjadi perhatian penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satunya terkait bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Kuasa hukum C, Friska Gultom dan Ridho Pakpahan, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam perkara tersebut.
Mereka menyatakan belum terdapat bukti yang secara langsung menghubungkan luka yang dialami Yuni Asih, yang disebut sebagai asisten rumah tangga (ART), dengan tindakan C dan pihak lain yang dilaporkan.
Kuasa hukum juga menyebut rekaman CCTV di lokasi menunjukkan ketiga terlapor tidak masuk ke dalam mobil sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, mereka menyoroti durasi kejadian yang disebut berlangsung dalam waktu singkat. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menilai dugaan penganiayaan yang dilaporkan.
Rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan Yuni Asih keluar dari mobil dalam kondisi dapat berjalan normal.
Kuasa hukum turut menyampaikan keterangan sopir mobil jemputan sekolah yang berada di sekitar lokasi.
“Sopir tersebut mengaku tidak melihat adanya penganiayaan dan tidak menemukan bercak darah di dalam kendaraan setelah kejadian,” kata Friska.
Keterangan anak C yang berada di lokasi juga menjadi salah satu hal yang disampaikan kuasa hukum dalam gelar perkara khusus.
Menurut mereka, anak tersebut telah diperiksa dan memberikan keterangan bahwa tidak melihat adanya penganiayaan yang dilakukan C maupun kedua pamannya terhadap Yuni Asih.
Kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu antara kejadian yang disebut terjadi sekitar pukul 09.55 WIB dengan pembuatan laporan polisi sekitar pukul 17.29 WIB dan pemeriksaan visum sekitar pukul 21.55 WIB.
Mereka menilai rentang waktu tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








