Akurat Logo

KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN

Saeful Anwar | 29 September 2026, 23:18 WIB
KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menduga PT Bela Parahiyangan Investindo memiliki posisi serupa dengan PT Summarecon Agung Tbk. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik menggeledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), serta dugaan penerimaan lain terkait urusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, PT Bela Parahiyangan Investindo menjadi pihak swasta yang turut digeledah penyidik dalam perkara tersebut.

"Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan," jelas Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2026) malam.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon

Perusahaan tersebut diduga memiliki posisi serupa dengan PT Summarecon Agung Tbk., yakni pihak swasta yang diduga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pengurusan HGB.

"Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung," ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan barang bukti yang ditemukan maupun diamankan dari penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil penggeledahan.

"Nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan," kata Budi.

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, hingga pihak swasta bertujuan mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK