Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB hingga Bukti Elektronik Sengketa Tanah Bogor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik turut menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Alat Bukti dan Peran Pihak Lain
KPK juga mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara, dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Seluruh barang bukti tersebut dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara, termasuk menelusuri keterkaitan dokumen, transaksi keuangan, serta proses pertanahan yang menjadi objek penyidikan.
Budi menegaskan penggeledahan belum berakhir. Penyidik masih akan bergerak ke sejumlah lokasi lain untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.
Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dimaksud," ujar Budi.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN. Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik







