KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Alat Bukti dan Peran Pihak Lain

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di wilayah Jakarta Timur, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan petunjuk untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
"Penggeledahan ini merupakan upaya penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini, termasuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial," kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026
Penggeledahan terhadap perusahaan swasta tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya paksa setelah KPK sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, masih berlangsung hingga Jumat siang. Hasil penggeledahan nantinya akan dianalisis untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK
"Seluruh hasil penggeledahan nantinya akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini, sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksinya dan siapa saja pihak yang punya peran krusial," ujarnya.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan pertanahan.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






