Akurat Logo

Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan

Saeful Anwar | 29 September 2026, 22:36 WIB
Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjadi salah satu tersangka dalam korupsi tata kelola MBG. - Foto: Akurat.co/Endra Prakoso

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka yang masuk dalam pelimpahan tahap kedua ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan enam berkas perkara kepada JPU Kejari Jakpus pada Selasa (29/9/2026).

"Pada hari Selasa ini tim penyidik telah melakukan penyerahan. Penyerahan itu untuk enam berkas,' kata Anang di Kejari Jakpus.

Enam tersangka yang berkasnya dilimpahkan masing-masing Dadan Hindayana (DH), Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026; Sony Sonjaya (SS), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2024-Juni 2026; Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024-Juni 2026.

Baca Juga: Penangkapan Dadan Hindayana Jadi Pesan Prabowo, Anak Buah yang Main-main Akan Digilas

Kemudian Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

Kejagung menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 triliun, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

JPU Kejari Jakpus menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap berikut alat buktinya. Pembuktian perkara tersebut ditopang keterangan 233 saksi, empat ahli, serta sejumlah surat, dokumen dan barang bukti lainnya.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dua puluh hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Anang.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK