Akurat Logo

Bupati Sirajudin Lasena Ditangkap di Hotel Usai Bertemu Pihak Swasta

Saeful Anwar | 22 September 2026, 21:50 WIB
Bupati Sirajudin Lasena Ditangkap di Hotel Usai Bertemu Pihak Swasta
KPK menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, dalam kasus pemerasan proyek. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta.

Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan, Sirajudin berada di hotel tersebut setelah sebelumnya memiliki agenda pertemuan dengan pihak swasta yang berkaitan dengan pengerjaan proyek.

Menurutnya, Sirajudin menyewa dua kamar di hotel. Satu kamar ditempati Sirajudin, sedangkan kamar lainnya digunakan oleh staf dan asisten pribadi.

"Jadi, ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta," kata Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan

Ia mengatakan, penyidik menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dan sejumlah pihak sebelum pertemuan berlangsung.

"Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," ujar Taufik.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp130 juta yang berada di dua kamar dalam satu lantai.

Sebanyak Rp30 juta ditemukan di kamar Sirajudin, sedangkan Rp100 juta lainnya berada di kamar yang ditempati asisten pribadinya.

"Jadi, 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi, ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai,” ungkap Taufik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK