Akurat Logo

KPK Selidiki Belasan Rumah Mewah Milik Ipda Yayat Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Saeful Anwar | 22 September 2026, 14:35 WIB
KPK Selidiki Belasan Rumah Mewah Milik Ipda Yayat Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi
KPK menggeledah rumah Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, di Depok pada Senin (21/9/2026) terkait perkara suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. - Foto: Humas KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara suap lelang proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam pengembangan tersebut, penyidik mulai menelusuri aset milik salah seorang saksi berinisial YYS atau Ipda Yayat Sudrajat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yayat pada Senin (21/9/2026).

Setelah pemeriksaan, penyidik melanjutkan dengan penggeledahan di salah satu rumah milik Yayat yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penyidik KPK menduga Yayat memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Cibubur, Sukabumi, hingga Karawang.

Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Pemkot Bekasi, Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

"Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset dari yang bersangkutan. Yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Budi, Selasa (22/9/2026).

Hasil penggeledahan rumah Yayat di Depok masih dalam proses pendataan.

KPK juga belum membeberkan apakah seluruh aset yang ditemukan berkaitan langsung dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Budi menjelaskan, pengembangan perkara tersebut tidak hanya bersumber dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Penyidik juga menggunakan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan perkara Bekasi.

Dalam persidangan sebelumnya, muncul dugaan penerimaan uang oleh Yayat dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Karena itu, penggeledahan terhadap aset miliknya dilakukan untuk mengonfirmasi hubungan antara aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang maupun perkara pokok yang sedang dikembangkan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK