Bebizie Mangkir, KPK Belum Terima Pengembalian Uang Rp89 Juta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bebizie. Penyidik KPK juga masih mengecek alasan ketidakhadiran mantan penyanyi tersebut.
Sisi lain, KPK mengungkap adanya pengakuan Bebizie terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp89 juta dari salah satu pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, uang tersebut belum diserahkan kepada penyidik KPK. Pengakuan Bebizie mengenai penerimaan uang itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum. Termasuk kemungkinan melakukan penyitaan apabila uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
"Jadi, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Saudari BBZ ini terkait dengan dugaan aliran uang. Yang ini diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kukar dan sudah diakui oleh saksi. Dan tentu dari pengakuan itu juga jadi dasar untuk nanti penyidik melakukan penyitaan jika nanti sudah ada penyerahan," jelasnya, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Pencucian Uang Rita Widyasari
Budi memastikan uang tersebut diduga berasal dari salah satu pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kukar.
Hingga pemeriksaan pada hari ini, KPK mengaku belum menerima pengembalian uang Rp89 juta tersebut dari Bebizie.
"Info terakhir belum. Nanti kalau sudah ada pengembalian, kami juga akan update ke teman-teman," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di Kukar.
Penyidikan juga telah dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia






