Akurat Logo

Profil Adrianto Pitojo Adhi, Presdir Summarecon yang Diamankan dalam OTT KPK

Idham Nur Indrajaya | 15 September 2026, 17:54 WIB
Profil Adrianto Pitojo Adhi, Presdir Summarecon yang Diamankan dalam OTT KPK
Adrianto Pitojo Adhi - Sumber: LinkedIn/Adrianto Pitojo Adhi

AKURAT.CO Nama Adrianto Pitojo Adhi mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.

Sosok yang selama bertahun-tahun berada di jajaran pimpinan industri properti itu disebut menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi KPK terkait dugaan perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Adrianto bukan nama baru di industri properti Indonesia. Ia telah bergabung dengan PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) sejak 2005 dan dipercaya memimpin perusahaan sebagai Presiden Direktur sejak Juni 2015.

Sebelum berada di puncak manajemen Summarecon, ia telah melewati perjalanan panjang sebagai arsitek dan profesional di sektor pengembangan properti.

Siapa Adrianto Pitojo Adhi?

Adrianto Pitojo Adhi adalah profesional di bidang properti yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Ia lahir di Solo pada 1 November 1958 dan menempuh pendidikan arsitektur di Universitas Diponegoro, Semarang, hingga memperoleh gelar insinyur pada 1985.

Karier Adrianto tidak langsung dimulai dari posisi eksekutif perusahaan besar. Ia mengawali perjalanan profesional sebagai arsitek, termasuk mengerjakan proyek secara freelance di Jakarta.

Pengalamannya mencakup desain rumah, pekerjaan renovasi, hingga menjalankan peran sebagai kontraktor dalam skala kecil.

Latar belakang arsitektur tersebut kemudian menjadi modal untuk masuk lebih jauh ke industri pengembangan properti. Selama puluhan tahun, Adrianto berkembang dari profesional yang mengurusi aspek perencanaan dan pembangunan menjadi eksekutif yang memimpin salah satu perusahaan properti terbuka di Indonesia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.