Sidang Korupsi Haji, Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Sebelum Surati Saudi soal Pengalihan Kuota

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkap, dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengirimkan surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada 2022.
Kesaksian tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), Asrul Azis Taba, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Saat itu, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim.
Ia mengatakan konsultasi dengan Jokowi dilakukan setelah dirinya menerima perwakilan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah di Kantor Kemenko PMK.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, asosiasi menyampaikan usulan agar tambahan kuota haji yang tidak dapat diserap pemerintah dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah.
Hakim kemudian menanyakan langkah Muhadjir setelah menerima usulan tersebut.
“Kemudian saya konsultasikan. Saya perhatikan, kemudian saya janji akan saya konsultasikan ke Presiden,” kata Muhadjir.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji lalu memastikan siapa presiden yang dimaksud Muhadjir saat itu.
“Ke Presiden. Terus saudara konsultasikan ke Presiden? Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” tanya hakim.
“Pak Presiden Jokowi,” jawab Muhadjir.
Menurut Muhadjir, Jokowi saat itu tidak melarang usulan tersebut. Presiden, kata dia, menyarankan agar permohonan dicoba apabila memang memungkinkan.
Pertimbangannya, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebaiknya dapat dimanfaatkan.
“Itu, saran beliau kalau memang memungkinkan dicoba tidak apa-apa, gitu. Karena itu juga kuota yang harus dimanfaatkan, tambahan kuota,” ujar Muhadjir.
Setelah mendapat arahan tersebut, Muhadjir kemudian mengirimkan surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota menjadi visa Mujamalah.
Namun, permohonan tersebut pada akhirnya tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi.
Muhadjir mengaku tidak mengetahui secara langsung kapan keputusan penolakan itu diterima. Ia juga menyatakan tidak kembali menyampaikan informasi tersebut kepada pihak asosiasi.
Dalam persidangan, hakim turut menelusuri apakah Muhadjir menerima imbalan setelah membantu mengajukan permohonan pengalihan kuota tersebut.
“Apakah saudara mendapatkan imbalan dari forum?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Muhadjir.
Baca Juga: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







