KPK Panggil Anggota DPRD Jakarta Bebizie Usut Gratifikasi Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam penyidikan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Bebizie diperiksa bersama dua saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW," ujar Budi.
Selain Bebizie, penyidik juga memeriksa advokat Noval Elfarveisa serta Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Budi belum merinci materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan gratifikasi yang berkaitan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap Rita Widyasari. KPK tengah mendalami dugaan penerimaan uang yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara di Kukar.
Selain menelusuri dugaan penerimaan tersebut, penyidik juga mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan hasil produksi batu bara.
Pengusutan perkara ini juga menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil korupsi Rita Widyasari.
Baca Juga: Politikus Nasdem Ahmad Ali Temui Penyidik KPK di Banyumas, Kasus Korupsi Rita Widyasari Makin Panas!
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dan diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang tengah diusut KPK.
Penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Februari 2026.
KPK menduga ketiga korporasi tersebut digunakan sebagai sarana untuk memberikan atau menerima keuntungan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi kepada Rita Widyasari.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kukar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia






