Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

AKURAT.CO Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (30/6/2026).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum dan pengawal saat memasuki lobi Gedung KPK.
Saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang akan dijalaninya, Japto memilih irit bicara.
"Nanti tanya ke penyidik saja," ujar Japto sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang setelah Japto sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 Juni 2026.
Ketidakhadiran saat itu disampaikan melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya kepada KPK.
Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Achmad Kholidin dari Law Office Mohamad Al Nurdin & Partners, menjelaskan, kliennya saat itu sedang menjalani perawatan karena mengalami low back pain, hernia nucleus pulposus (HNP) lumbal, dan iritasi radix.
Melalui surat tersebut, pihak Japto juga melampirkan surat keterangan sakit dari Medistra Hospital tertanggal 2 Juni 2026 serta meminta agar pemeriksaan ditunda selama satu pekan.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan dugaan penerimaan uang sebesar sekitar USD5 untuk setiap metrik ton produksi batu bara.
Nama Japto Soerjosoemarno turut masuk dalam pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto di Jakarta Selatan dan menyita 11 unit kendaraan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Baca Juga: Profil Lengkap Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila yang 11 Mobil Mewahnya Disita KPK
KPK menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aset dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia






