Kejagung Bakal Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Penyidikan Kasus TPPU Febrie Terus Dikembangkan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keamanan Ferry yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita berencana menitipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
Ferry sebelumnya telah diperiksa bersama pengusaha Tan Kian.
Keduanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
"Terkait Tan Kian, kita mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Begitu juga dengan Ferry, pemeriksaannya untuk mengonfirmasi apakah sesuai dengan dugaan yang sedang kami selidiki," ujar Rudi.
Saat ditanya apakah rencana perlindungan tersebut menjadi sinyal Ferry akan berstatus sebagai justice collaborator, Rudi belum memberikan kepastian.
"Nanti tunggu perkembangannya. Yang jelas, kami masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Rudi juga belum bersedia menjelaskan lebih jauh saat dikonfirmasi mengenai isu dugaan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura yang dikaitkan dengan Tan Kian.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
Dalam perkembangan lain, Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








