Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

AKURAT.CO Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, pada Selasa (16/12/2025).
Sidang perdana Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, kepada wartawan.
Sidang perdana Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Purwanto Abdullah.
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lain yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Ada juga Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Perkara ini terkait program digitalisasi pendidikan yakni pengadaan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada 2019-2022.
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena masih menjadi buronan.
Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








