Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin Naik ke Penyidikan, Natalia Rusli Apresiasi Polresta Bandar Lampung

AKURAT.CO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1164/VII/2026/Reskrim yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung pada Senin (27/7/2026).
Surat itu disampaikan kepada pelapor, Natalia Rusli, sebagai pemberitahuan atas perkembangan laporan polisi yang dibuat pada 15 April 2025.
Natalia mengatakan, dalam SP2HP dijelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Nomor 7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana dilakukan oleh Japriyanto.
Polresta Bandar Lampung menyatakan penyidik Unit IV/Harda telah menggelar perkara sebelum memutuskan menaikkan status penanganan kasus.
"Hasil gelar perkara naik ke penyidikan. Tindak lanjut kami akan melakukan penyidikan," demikian tertulis dalam SP2HP, sebagaimana disampaikan Natalia.
Peningkatan status perkara juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/195/VII/2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026.
Penyidik menyatakan proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengumpulkan alat bukti dan melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Kapolresta Bandar Lampung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.
Atas hal itu, pelapor Natalia Rusli mengapresiasi langkah Polresta Bandar Lampung yang menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.
"Saya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus ini karena terlihat profesionalisme kerja yang sangat tinggi dari institusi Polri terhadap tegaknya keadilan di Bandar Lampung," ujar Natalia.
Baca Juga: PIK2 Cup 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Lahirnya Talenta Muda Sepak Bola Tangerang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








