Menang di Kasasi, Natalia Rusli Kawal Lanjutan Laporan Pidana Sengketa Lahan di Lampung

AKURAT.CO Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, menyatakan pihaknya memenangkan perkara perdata sengketa lahan proyek restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut teregister dalam Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan telah melalui proses hukum berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Dalam seluruh tahapan tersebut, gugatan yang diajukan pihak lawan dinyatakan ditolak.
Putusan kasasi dengan Nomor 792/K/PDT/2026 resmi dikeluarkan pada 10 Maret 2026.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari dua pihak.
“Perkara ini dimenangkan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi klien kami,” ujar Natalia dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Natalia mengapresiasi majelis hakim dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya telah menjunjung tinggi keadilan.
Ia menyebut kemenangan tersebut juga mengamankan aset milik kliennya yang bernilai sekitar Rp65 miliar.
“Saya berterima kasih kepada seluruh majelis hakim yang telah menegakkan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Baca Juga: Real Mallorca vs Real Madrid: Los Blancos Tersandung, Tumbang Lewat Gol Telat Vedat Muriqi
Natalia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung.
Sengketa bermula dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang mangkrak dan berujung pada gugatan wanprestasi.
Fokus ke Proses Pidana
Usai kemenangan di perkara perdata, Natalia menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Laporan pidana itu mencakup dugaan penggelapan, perusakan, pencurian, hingga dugaan penyalahgunaan dana franchise.
“Setelah perkara perdata selesai, kami akan fokus mengawal proses pidana agar keadilan juga ditegakkan,” ujar Natalia.
Sebelumnya, sengketa ini mencuat dari proyek pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung yang tidak berjalan sesuai rencana.
Natalia sempat menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.
Ia menilai kliennya, yang telah menggelontorkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar, justru terseret sebagai pihak tergugat meski tidak menandatangani kontrak pembangunan.
“Ini diduga sebagai modus untuk mengambil alih aset milik warga,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









