KPK Pastikan Febrie Adriansyah Bisa Terima Kunjungan Keluarga Selama Ditahan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dapat menerima kunjungan keluarga selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keluarga Febrie telah menjenguk pada hari ini (Senin, 27/7/2026).
Keluarga maupun kerabat juga mengirimkan makanan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap Saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," jelas Budi.
Budi menyebut fasilitas kunjungan keluarga dan pengiriman makanan merupakan hak setiap tahanan yang diatur dalam tata tertib Rutan KPK. Karenanya, hak tersebut tidak hanya berlaku bagi Febrie Adriansyah, melainkan juga seluruh tahanan lainnya.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Patut Diduga Bagian dari Corruptor Fights Back untuk Lumpuhkan Kejaksaan
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, Saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," jelasnya.
Layanan kunjungan keluarga dibuka setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Namun, hanya anggota keluarga atau pihak yang telah memperoleh izin dari penyidik yang diperkenankan menjenguk tahanan.
KPK juga memastikan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh hak yang diterimanya, termasuk kunjungan keluarga dan kiriman makanan, merupakan hak yang sama, sebagaimana diberikan kepada seluruh penghuni Rutan KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrie Adriansyah saat ini dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (24/7/2026) atas permintaan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan perkara.
Meski ditahan di Rutan KPK, proses penyidikan, pemeriksaan hingga kewenangan penahanan tetap sepenuhnya berada di bawah Kejagung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah






