KPK Sita Valas hingga Kendaraan dari OTT Imigrasi Jakbar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam kegiatan senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan belasan orang dan sejumlah barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam valuta asing, logam mulia, hingga kendaraan bermotor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, operasi penindakan tersebut dimulai sejak Selasa (2/6/2026) malam. Selain di Jakarta Barat, tim KPK juga bergerak ke sejumlah lokasi lain di Jawa Barat dan Bali untuk melakukan rangkaian tindakan lanjutan.
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat. Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ujar Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dari belasan orang yang diamankan, salah satunya merupakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. KPK membenarkan pejabat tersebut ikut terjaring dalam operasi senyap yang masih terus berkembang.
Baca Juga: KPK Masih Cari Wamen Imipas Silmy Karim dalam Rangkaian OTT Imigrasi Jakbar
"Salah satunya itu," kata Budi.
Selain para pihak yang diamankan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam mata uang asing, emas, serta kendaraan roda dua dan roda empat.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor. Serta, barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Budi.
KPK mengungkap OTT ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dugaan praktik korupsi disebut terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang memungkinkan WNA tinggal di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," terang Budi.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Himawan Buchari
Saat ini seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sebelum mengumumkan hasil gelar perkara.
"Nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," demikian Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK





