Tanggapan KPK Terkait Pelimpahan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pelimpahan tiga perkara korupsi dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
KPK meyakini keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan efektivitas dan profesionalisme penanganan perkara.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejaksaan Agung," ujar Budi, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Kesetaraan di Hadapan Hukum, Kortas Tipidkor Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Menurutnya, baik Polri maupun Kejagung selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Karena itu, publik diminta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses yang sedang berjalan.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujar Budi.
Budi pun mengajak masyarakat untuk menghormati setiap tahapan proses hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penanganan perkara rampung.
"Untuk itu, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ajaknya.
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan itu disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
Baca Juga: DPR Hormati Penggeledahan Kortas Tipidkor Polri: Penegakan Hukum Harus Dihargai
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian ketiga perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia menegaskan pelimpahan perkara merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FS) sebagai tersangka. Bersama dengan Febrie, ditetapkan juga pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi hingga pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disidik bersama Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







